Awali Tahun 2025, Polsek Bosar Maligas Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu

    Awali Tahun 2025, Polsek Bosar Maligas Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Dua orang pria dalam kasus peredaran narkoba telah diamankan personel Polsek Bosar Maligas, berikut sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7, 15 gram disertai barang bukti lainnya.

    Dalam siaran persnya, Kasi Humas Polres Simalungun menyebutkan, pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen jajarannya dan mengawali tahun 2025 ini, telah diamankan dua orang pelaku.

    Ke dua pelakunya, AS (47) warga Kelurahan Bosar Maligas dan EK (31) warga Nagori Talun Saragih dilansir dari pesan Grup Whatsapp Pers Unit Polres Simalungun, Minggu (05/01/2025), sekira pukul 22.13 WIB.

    Dalam siaran persnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebutkan, pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen jajarannya dan mengawali tahun 2025 ini, telah diamankan dua orang pelakunya.

    Ia menerangkan, AS dan EK disergap, sekaligus diamankan petugas saat berada di Areal Perkebunan Tanaman Kelapa Sawit milik warga berinisial "W", Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari (04/01/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

    Selanjutnya, dikatakan bahwa penangkapan ke dua pelakunya berawal dari laporan yang diperoleh atas kecurigaan warga. Hal itu, terkait aktivitas peredaran narkotika berada di areal perkebunan tanaman kelapa sawit milik warga.

    Lebih lanjut, personel Polsek Bosar Maligas merespon dan kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap di sekitaran posisi para pelakunya.

    Saat di lokasi, sekira pukul 03.30 WIB, melihat kedatangan sepeda motor merk Honda type Revo bernomor polisi BK 3502 WR. Pada saat bersamaan, petugas menyergap ke dua pelaku tanpa perlawanan.

    Dilansir dari pesan percakapan WAG Unit Pers Polres Simalungun, berdasarkan laporan tertulisnya, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G Silalahi, S.H., menjelaskabmn, sejumlah barang bukti yang diamankan.

    Berdasarkan hasil penggeledahan, dijelaskan rincian barang bukti tersebut berupa, kemasan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus, seberat kotor 7, 15 gram, berikut satu unit timbangan digital.

    Selain itu, diamankan 2 unit handphone jenis Android bermerk VIVO dan Samsung. Selanjutnya, 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi plastik klip transparan, KTP milik AS dan 1 unit sepeda motor bermerk Honda serta uang Rp 500 Ribu, merupakan hasil transaksi sabu.

    Lebih lanjut, ke dua pelaku digelandang petugas ke Mapolsek Perdagangan. Kemudian, terhadap ke dua pelaku, petugas melaksanakan pemeriksaan awal dan pengakuan para tersangka, narkoba itu milik ke duanya.

    Seterusnya, ke dua pelaku mengungkapkan kepada petugas terkait asal-usul narkotika jenis sabu tersebut, diperoleh dari seorang pria warga di Simalungun dan dikenal panggilannya "Ateng". 

    Di akhir penjelasannya, AKP Verry menambahkan, ke dua pelaku harus bertanggungjawab dan telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan serta persiapan proses hukum, dengan melengkapi berkas perkara ke duanya.

    "Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar dan kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya, " tutup Kasi Humas Polres Simalungun. (rel)

    simalungun sumut simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Marak Peredaran Sabu di Bandar Silou, Aktivis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Viral di Media Sosial, Pelaku Pemukulan Diatas Jetski di Perairan Danau Toba Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir
    KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
    Awali Tahun 2025, Polsek Bosar Maligas Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu

    Ikuti Kami